Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
Senin, 16/10/2023, BSIP Bengkulu mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementrian Pertanian.
Ruang lingkup sosialisasi meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian.
Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP KEMENTAN yang diatur dalam PP 28 Tahun 2023 (Tarif Non Volatil) meliputi Edukasi Wisata; Jasa pemberian hak dan perizinan berusaha; Jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan; Jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi; Jasa pelatihan fungsional bidang pertanian; Jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; Royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian; dan Denda administratif sektor pertanian.
Jenis dan Tarif atas jenis PNBP KEMENTAN yang diatur dalam PMK 85 Tahun 2023 (Tarif Volatil) meliputi Jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi; Jasa pengolahan data dan reproduksi peta; Jasa standardisasi dan diseminasi teknologi; Jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian; dan Perolehan dari hasil pertanian.
Pokok-Pokok Pengaturan dalam Permentan Nomor 36 tahun 2023 tentang besaran. Persyaratan dan Tata cara meliputi Pengaturan mekanisme penerimaan PNBP yang berasal dari Kontrak Kerjasama yang nilai nominal dalam kontrak ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan mekanisme harga Produk Perolehan Hasil Pertanian (PPHP) yang ditetapkan oleh Kepala Satker, Pengaturan Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00(Nol Rupiah) atau 0%(Nol Persen) berdasarkan pertimbangan tertentu.